Situs raup dolar. mau penghasilan tambahan melalui bisnis online dan memperoleh uang jutaan rupiah

Senin, 11 April 2011

Survey batimetri

Bathimetri (Bathymetry)


Bathimetri adalah studi tentang kedalaman air danau atau dasar lautan. Dengan kata lain, bathimetri adalah setara dengan hypsometry bawah air. Bathimetri berasal dari bahasa Yunani ßa???, µet???, deep dan mengukur. Peta bathimetri (hidrografi) biasanya diproduksi untuk mendukung keselamatan navigasi permukaan atau sub-permukaan, dan biasanya menunjukkan relief dasar laut atau daerah dasar laut sebagai garis kontur (isodepth) dan pemilihan kedalaman (sounding), dan biasanya juga menyediakan informasi mengenai navigasi permukaan . Peta Bathimetri dapat juga dibuat dengan menggunakan Digital Terrain Model dan teknik pencahayaan buatan untuk menggambarkan kedalaman yang digambarkan. Paleobathimetri adalah studi tentang masa lalu kedalaman air.
Awalnya, batimetri mengacu pada pengukuran kedalaman laut dengan sounding kedalaman. Teknik awal yang digunakan dalam pengukuran bathimetri adalah dengan tali yang diberikan pemberat. Keterbatasan terbesar dari teknik ini adalah bahwa metode ini hanya mengukur kedalaman pada satu titik pada satu waktu, dan sangat tidak efisien. Selain itu metode ini juga sangat dipengaruhi oleh pergerakan kapal dan arus terhadap tali, sehingga membuatnya tidak akurat.
Data yang digunakan untuk membuat peta bathimetrik hari ini biasanya berasal dari echosounder (sonar) yang dipasang di bawah atau di samping kapal, “ping” berkas suara ke dasar laut atau dari penginderaan jarak jauh LIDAR atau sistem LADAR (Olsen, 2007). Jumlah waktu yang dibutuhkan untuk suara atau cahaya melakukan perjalanan melalui air, memantul dari dasar laut, dan kembali ke penerima menunjukkan jarak ke dasar laut. Survei LIDAR / LADAR ini biasanya dilakukan dengan pesawat udara (Airborne).
Sejak awal 1930-an, dan lebih umum dari tahun 1940-an dan seterusnya, satu kali ping single-beam dirata-ratakan untuk membuat peta. Hari ini, multibeam echosounder (MBES) dapat digunakan, dengan ratusan beam yang sangat sempit dan berdekatan diatur seperti kipas sehingga mampu menyapu 90-170 derajat. Dengan paket array yang rapat dari beam yang sempit memberikan resolusi angular dan akurasi yang sangat tinggi. Secara umum lebar sapuan, bergantung pada kedalaman, sehingga memungkinkan sebuah kapal untuk memetakan dasar laut lebih banyak dalam waktu yang singkat dibandingkan dengan single-beam echosounder. Pemancaran ping oleh Beam dilakukan berkali-kali per detik (biasanya 0,1-50 Hz tergantung pada kedalaman air), sehingga dengan kapal cepat tetap dapat memetakan 100% tutupan dasar laut. Sensor ketinggian memungkinkan untuk mengkoreksi gerakan kopel (rolling, pitching dan yawing) kapal di permukaan laut, dan gyrocompass menyediakan informasi yang lebih akurat untuk mengoreksi gerakan yawing kapal. Kebanyakan sistem MBES modern mengunakan sistem sensor gerak dan posisi yang terintegrasi untuk mengukur yawing serta dinamika dan posisi lain. Global Positioning System (Global Navigation Satellite System/GNSS) digunakan untuk mengetahui posisi sounding di permukaan bumi. Profil kecepatan suara (kecepatan suara dalam air sebagai fungsi kedalaman) dari kolom air digunakan untuk mengkoreksi pembiasan atau “ray-bending” dari gelombang suara karena karakteristik kolom air yang tidak seragam seperti suhu, konduktivitas, dan tekanan. Sebuah sistem komputer memproses semua data, mengoreksi untuk semua faktor di atas serta sudut dari masing-masing beam. Hasil pengukuran sounding kemudian diproses secara manual, semi-otomatis atau secara otomatis untuk menghasilkan peta di daerah yang di-sounding. Sejumlah output yang dihasilkan saat ini, termasuk sub-set pengukuran asli yang memenuhi beberapa kondisi (misalnya, mungkin paling representatif soundings, dangkal di suatu daerah, dll) atau terintegrasi dengan Digital Terrain Model (DTM). Secara historis, Selection Measurement umum dilakukan pada aplikasi hidrografi sementara konstruksi DTM digunakan untuk survei teknik, geologi, pemodelan aliran arus, dll. Sejak 2003-2005, DTM lebih diterima dalam praktek hidrografi.
Satelit juga digunakan untuk mengukur bathimetri. Satelit radar memetakan topografi laut dalam dengan mendeteksi variasi halus di permukaan laut yang disebabkan oleh tarikan gravitasi bawah gunung, pegunungan, dan massa lainnya. Umumnya permukaan laut lebih tinggi di atas gunung an ridge dibandingkan dengan dataran abyssal dan trench (Thurman, 1997).
Sebagian besar survei jalur pelayaran di Amerika Serikat dilakukan oleh United States Army Corps of Engineers untuk perairan pedalaman. Sedangkan National Oceanic and Atmospheric Administration melakukan survey untuk lautan. Data batimetri pantai tersedia dari NOAA National Geophysical Data Center (NGDC). Data bathimetri biasanya bereferensi pada datum pasang vertikal. Untuk bathimetri perairan dalam, umumnya digunakan Mean Sea Level (MSL), namun sebagian besar data yang digunakan untuk membuat peta nautika (pelayaran) menggunaan referensi Mean Lower Low Water (MLLW) dalam survei Amerika, dan Lowest Astronomical Tide (LAT) di negara-negara lain. Datum-datum lain yang digunakan dalam survei, tergantung pada otoritas lokal (pemerintah) dan pasang surut.
Beberapa pekerjaan atau karier yang berkaitan dengan batimetri adalah studi tentang lautan, batu-batuan dan mineral di dasar laut, studi tentang gempa bumi atau gunung berapi bawah laut. Pengukuran dan analisis pengukuran bathymetri adalah salah satu inti (core area) dari Hidrografi modern, dan komponen fundamental dalam memastikan keselamatan angkutan barang di seluruh dunia.

Pendaftaran Tanah

PERTAMA
BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK

Pasal 1
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.

Pasal 2
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pasal 4
(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.

Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

BAB II
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA PENDAFTARAN TANAH.

Bagian I
Ketentuan-Ketentuan Umum

Pasal 16
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,hak guna ruang angkasa.
PP24
Bagian II
Pendaftaran Tanah
Pasal 19
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,kerkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
4. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah
untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pen-daftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
10. Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pen-daftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
11. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pen-daftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
12. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
13. Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan per-hitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik control atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi
batas.
14. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
15. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pem-bukuan tanah.
16. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistim penomoran.
17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
18. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan menge-nai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang
perseorangan atau badan hukum tertentu.
19. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaf-taran tanah yang sudah ada haknya.
20. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah
dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang agrarian/pertanahan.
22. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
23. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
24. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
BAB II AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Pasal 3
Pendaftaran tanah bertujuan :
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
BAB IV
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Bagian Kesatu Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Pasal 13
(1) Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaf-taran tanah secara sporadik.
(2) Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
(3) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.